Menurut UUD 1945, presiden adalah kedudukan seseorang sebagai kepala negara yang mempunyai kewajiban dan wewenang menyelenggarakan departemen-departemen yang selanjutnya akan melaksanakan tanggung jawab dalam kekuasaan pemerintahan.
Presiden Indonesia memegang dua posisi: kepala negara dan kepala pemerintahan, masing-masing dengan tugas dan wewenangnya sendiri yang diatur dalam UUD 1945. Mengapa kita perlu menyadari dan memahami tanggung jawab dan wewenang Presiden?
Sebab, sebagai warga negara yang baik sudah menjadi kewajiban kita untuk mengontrol dan mengawasi kinerja kepala negara kita. Presidenlah yang akan memimpin negara dengan cara yang berbeda, banyak di antaranya akan relevan dengan kehidupan banyak orang. Akibatnya, fungsi Presiden sangat penting dalam pembentukan suatu negara agar rakyatnya dapat berkembang dan sejahtera. Lantas, siapa sebenarnya Presiden Amerika Serikat itu? Bagaimana menjalankan tugas dan fungsinya dalam kelangsungan hidup negara dalam jangka panjang?
Karena sifatnya sebagai kepala negara, Presiden menjadi kepala negara simbolis sekaligus kepala negara kerakyatan dengan kekuatan politik yang ditetapkan oleh konstitusi negara. Selanjutnya presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan eksekutif penuh untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan.
Presiden kemudian dibantu dalam menjalankan fungsi eksekutif tersebut oleh Wakil Presiden dan Menteri dalam suatu kabinet. Dalam menjalankan tugas dan wewenang Presiden, beliau memiliki masa jabatan 5 tahun dengan dua kesempatan selama itu.
Berdasarkan premis bahwa Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial adalah jabatan yang memiliki kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar, maka tidak lagi dibuat pembedaan antara presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun dalam praktiknya, Presiden memiliki tugas dan wewenang yang berbeda baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.