Pinjaman Syariah Untuk Modal Usaha

Bingung karena sedang butuh modal usaha namun takut terkena riba? Solusinya adalah dengan memilih pembiayaan syariah. Dikarenakan sudah berbasis syariah maka kamu tidak akan dikenakan bunga. Nantinya pembiayaan ini akan menerapkan sistem bagi hasil atau jual beli yang sesuai dengan hukum Islam.

Misalnya, kamu memerlukan modal 100 juta. Nanti pihak bank atau pembeli pembiayaan akan memperoleh hasil melalui keuntungan yang kamu dapatkan. Lalu kira-kira produk pembiayaan syariah apa saja yang dapat kamu manfaatkan? Berikut ini kami akan memberikan jawabannya.

Pinjaman Syariah Untuk Modal Usaha

KTA atau Kredit Tanpa Agunan Syariah

Sebuah produk syariah untuk pinjaman tanpa agunan atau jaminan. Bagaimana penerapannya? Pada KTA di bank konvensional biasanya bisa digunakan secara bebas oleh nasabah. Sementara itu untuk KTA syariah menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh nasabah. Misalnya nasabah harus membuat surat pernyataan terkait tujuan dari penggunaan dana.

Ini bertujuan untuk memastikan jika dana yang dipinjam tidak digunakan untuk urusan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. KTA syariah juga tidak menerapkan sistem bunga melainkan menerapkan metode bagi hasil.

Meskipun tidak menyertakan jaminan atau agunan, kamu bisa melakukan peminjaman dengan nominal 5 juta sampai dengan 200 juta. Kemudian untuk tenor atau waktu pelunasannya mulai dari 1 sampai dengan 4 tahun. Bukan itu saja, kelebihan lain dari produk ini bisa bernilai ibadah. Mengapa? Karena 2,5% dari keuntungan yang didapatkan akan dalihkan untuk keperluan zakat.

Pegadaian Syariah

Untuk pegadaian syariah sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan pegadaian konvensional. Keduanya sama-sama memberikan pembiayaan dengan agunan barang. Lalu di mana letak perbedaannya? Perbedaannya terletak pada sistem transaksi yang diterapkan di mana pegadaian syariah tidak mendapatkan keuntungan melalui bagi hasil atau bunga. Namun keuntungan tersebut didapat melalui upah dari jasa pemeliharaan barang yang dijadikan sebagai jaminan.

Adapun akad utama pegadaian syariah yaitu akad rahn. Berdasarkan ketentuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25 /DSN-MUI/III/2002 mengenai rahn, bahwa terdapat ketentuan barang yang dijadikan sebagai jaminan dalam rahn yaitu:

  • Murtahin atau penerima barang memiliki hak menahan barang atau Marhun sampai semua hutang dari Rahin atau orang yang menyerahkan barang sudah dilunasi
  • Barang tersebut tidak boleh digunakan oleh penerima barang kecuali mendapatkan izin dari Rahin. Dengan catatan tidak ada nilai yang dikurangi dari barang tersebut. Selain itu manfaatnya juga hanya untuk mengganti biaya perawatan dan pemeliharaan
  • Pemeliharaan serta penyimpanan barang pada prinsipnya sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Rahin. Akan tetapi tetap bisa dilakukan Murtahin. Sementara biaya dan juga pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab dari Rahin
  • Berkaitan dengan besarnya biaya penyimpanan dan pemeliharaan barang tidak bisa ditentukan dengan berdasarkan jumlah pembiayaan, akan tetapi tergantung dari jenis barang yang dijadikan jaminan

Peer-to-Peeryang Berbasis Syariah

Peer-to-Peer Syariah atau P2P juga tidak menerapkan sistem bunga. Melainkan memakai sistem murabahah sebagai akad jual beli serta menggunakan ijarah sebagai akad sewa. Prinsip pembiayaan berbasis syariah ini tidak menerima invoice serta usaha yang diperoleh dari usaha minuman keras, rokok, babi, obat terlarang, perjudian, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Kartu Kredit Syariah

Mungkin untuk produk yang keempat ini masih terdengar cukup asing. Padahal Kartu Kredit Syariah memang ada dan bahkan sejak 2006. Munculnya kartu kredit syariah setelah DSN-MUI atau Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia memberikan fatwa berkaitan dengan penggunaan kartu kredit.

Pada fatwa tersebut dijelaskan bahwa DSN memakai istilah lain yaitu syariah card. Kartu kredit ini juga memiliki sistem biaya tahunan, biaya administrasi, dan juga biaya keterlambatan. Untuk menggantikan sistem bunga, kartu kredit syariah memakai sistem berupa akad ijarah. Nanti akan ada iuran keanggotaan atau rusum al-‘udhwiyah yang berperan sebagai imbalan dari penggunaan fasilitas kartu dan harus dibayarkan setiap bulan.

Selain itu terdapat juga akad qardh dan kafalah. Untuk akad qardh diterapkan pada fasilitas penarikan tunai melalui ATM. Sementara akad kafalah, bank akan berperan sebagai penjamin dari pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukan.

Demikian beberapa produk syariah yang bisa kamu manfaatkan sebagai pinjaman syariah untuk kebutuhan modal usaha. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *