Reksadana Syariah dan Konvensional

Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Reksa dana ini disebut juga dengan reksa dana syariah, merupakan produk terkait pertukaran yang pengelolaan permodalannya sesuai syariah melalui manajer investasi (MI). Modal yang terkumpul dari masyarakat kemudian dibagi menjadi surat berharga seperti sertifikat saham, obligasi dan sukuk.

Dalam hal pengelolaan produk ini dijamin Halal. Hal ini disebabkan manajer investasi tidak boleh memilih produk investasi yang melanggar syariat Islam.

Selain itu akad reksa dana juga menggunakan akad mudharabah. Seluruh transfer uang antara investor dan MI berlangsung tanpa mengurangi hak investor atas modal.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 disebutkan bahwa hukum yang mengatur reksa dana syariah adalah mubah. Artinya sah-sah saja

Beda Reksadana Syariah dan Reksa Dana Konvensional

Setelah menelaah arti penting reksa dana syariah serta hukumnya, kami akan mengkaji perbedaan antara reksa dana konvensional dan syariah secara rinci menurut:

1. Sistem dan Prinsip

Perbedaan utama antara reksa dana Islam dan konvensional adalah dalam distribusi risiko dan hak. Dalam reksa dana konvensional, investor yang memiliki modal dianggap sebagai individu yang membutuhkan manajer investasi. Dengan demikian, mereka yang memiliki modal harus mengikuti pedoman dan pedoman yang ditetapkan oleh manajer investasi mereka misalnya, masalah biaya untuk mengelola investasi serta pembagian dividen.

Dalam bentuk reksa dana berbasis syariah, investor dan pemilik modal memiliki hak yang sama dan saling bergantung. Manajer investasi membutuhkan keterampilan pemilik modal untuk membantu pengelolaan modal. Selain itu, manajer investasi mengharuskan pemilik modal untuk menarik dan memberi penghargaan kepada mereka.

2. Instrumen Investasi

Mayoritas instrumen yang terdaftar di Bursa Efek diperbolehkan untuk menerima investasi dari keluarga syariah. OJK telah mengeluarkan peraturan terkait hal ini dan telah merilis Daftar Efek Syariah (DES) untuk menjadi dasar bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan. Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan untuk menginvestasikan dananya ke emiten yang utangnya melebihi modal perusahaan. Aturan mengenai apa yang disebut Daftar Efek Syariah dan proporsi modal yang berasal dari utang ini tidak berlaku untuk reksa dana konvensional.

3. Proses Kesepakatan

Perbedaan utama antara reksa dana konvensional dan syariah adalah dalam hal perjanjian. Suatu akad yang merupakan bagian dari reksa dana yang syariah termasuk yang disebut dengan perjanjian “wakalah” (kemitraan). Tidak ada konsensus tentang jumlah pengembalian investasi yang dapat diharapkan dari investor modal dan waktu saat hasil ini akan likuid.

Sistem reksa dana dirancang untuk mengurangi risiko bagi kedua belah pihak. Dalam hal, misalnya, nilai dana berkurang nilainya dan pemilik ingin menarik dana, manajer investasi harus menaikkan nilai modal sampai sama dengan jumlah yang tercantum dalam kontrak. Dalam sistem reksa dana yang khas, kapitalis harus siap menerima risiko kehilangan dana mereka jika nilai aset mereka menurun.

4. Metode Manajemen

Pengelolaan reksa dana secara konvensional berarti bahwa manajer investasi adalah pusat transaksi. Pemilik modal tidak memiliki kekuatan untuk menawar dan menentukan pembagian dividen. Namun, pengelolaan reksa dana jenis ini adalah memberikan dividen sesuai dengan kesepakatan antara pemilik dana. Orang yang memiliki modal berhak menanyakan dan menawar tentang dividen yang akan diterimanya.

5. Pengawasan

Pengawasan reksa dana konvensional dilakukan oleh OJK dan reksa dana syariah diawasi oleh OJK serta Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi operasional reksa dana model syariah mulai dari proses akad hingga penyaluran dana, dan terakhir pemilihan instrumen investasi. Jika DPS menentukan bahwa dana tersebut melanggar hukum Muamalah maka DPS dapat mengeluarkan pemberitahuan atau penghentian prosedur investasi. Setiap enam bulan, DPS wajib menyampaikan temuan pengawasan reksa dana syariah kepada Bank Indonesia (BI).