Pandangan Islam Terhadap Saham

Pandangan Islam Terhadap Saham

Di era teknologi yang berkembang pesat seperti sekarang ini, perdagangan saham online menjadi lebih populer dan banyak digunakan dibandingkan dengan pembelian saham secara tradisional. Kegiatan tersebut dilakukan oleh berbagai organisasi dalam rangka menjalankan bisnis dengan mudah dari mana saja dan kapan saja sesuai dengan kebutuhan dan kebutuhannya.

Meski diakui dengan baik, masih banyak orang yang tetap skeptis dan menganggap praktik jual beli saham ini tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Bagaimana pandangan Islam tentang praktik-praktik ini?

Pandangan Islam tentang Saham

Hukum Islam, disebut perjanjian jika ada kesepakatan, atau akad yang mengikat kedua belah pihak. Penjual mengumumkan menjual barang tersebut sementara pembeli mengumumkan keinginannya untuk membeli.

Apa pentingnya perdagangan saham dari sudut pandang Islam? Ini adalah subjek perdebatan karena ada banyak hal positif dan negatif tentang masalah ini. Ada banyak yang memiliki pendapat dan argumen sendiri tentang kesepakatan itu.

Para ahli di bidang fiqh berpendapat bahwa perdagangan saham di pasar modal perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal adalah ilegal. Bidang usaha yang menjadi perhatian antara lain yang berkaitan dengan industri minuman k*ras dan segala sesuatu yang berhubungan dengan babi, jasa keuangan tradisional yang melibatkan riba

Bertentangan dengan perusahaan tertentu yang lebih halal, seperti transportasi, telekomunikasi atau produksi tekstil, ini dianggap halal. Namun, jika metode dan transaksi yang digunakan tidak sesuai dengan hukum Islam, maka tetap haram.

Apakah Saham Termasuk Spekulasi?

Beberapa orang berpikir bahwa perdagangan saham adalah aspek perj*dian. Hal ini karena berbagai keyakinan negatif tentang transaksi saham seperti di bawah ini.

  • Transaksi tidak dianggap sebagai transaksi jual beli yang sebenarnya karena tidak ada unsur serah terima dari penjual kepada pembeli, sesuai hukum Islam.
  • Penjualan di pasar saham biasanya digunakan untuk menjual sesuatu yang tidak dimiliki untuk dijual, seperti piutang, mata uang atau bahkan saham itu sendiri.
  • Mayoritas pembeli kemudian akan menjual barang yang mereka beli sebelum mereka diterima. Ini akan berlanjut sampai harga di mana penjualan ditutup ditetapkan.

Hal ini memungkinkan kontrol monopoli atas saham dan komoditas untuk penggunaan komersial yang menyebabkan penyerahan langsung yang dapat mempersulit penjualan ke penjual lain. Menyadari risiko di pasar saham akan memberi kamu pengaruh pasar pada ukuran yang lebih besar.

Dengan beragam pendapat ini, dapat diamati bahwa saham tidak selalu dipandang baik oleh semua orang. Di Indonesia sendiri terdapat hukum syariah bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang pasar keuangan dan penggunaan prinsip-prinsip hukum syariah dalam hal ini. Fatwa Nomor 40 Tahun 2003.

Menurut fatwa itu disebutkan bahwa beberapa cara membeli atau menjual saham di pasar diperbolehkan jika memenuhi aturan berikut atau persyaratan lainnya.

  • Tidak ada penawaran atau permintaan palsu
  • Setiap transaksi atau perdagangan harus disertai dengan penyerahan jasa atau barang
  • Jangan memperdagangkan barang yang bukan hak milik
  • Menghindari pembelian atau penjualan surat berharga dengan informasi orang dalam yang diperoleh dari perusahaan yang bersifat publik (emiten)
  • Jangan melakukan transaksi margin yang termasuk bagian dari riba
  • Transaksi atau perdagangan dengan maksud untuk menimbun (ihtikar) tidak dianjurkan.
  • Hindari transaksi yang melibatkan unsur korupsi (risywah)
  • Transaksi yang mengandung unsur penipuan, spekulasi dan penyembunyian cacat dan penipuan dilarang keras.

Tips Jual Beli Saham Secara Syariah

Ada banyak hal positif dan negatif, perdagangan saham adalah fokus utama bagi beberapa orang. Karena transaksi perdagangan yang berkembang pesat akhir-akhir ini dan mereka yang ingin melakukan ini sesuai dengan hukum Islam harus memikirkan kembali masalah ini.

Di pasar modal syariah di Indonesia saham-saham usaha yang tercatat harus melalui proses penyaringan. Namun, bukan berarti transaksi bisa dilakukan tanpa batasan.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi untuk menghindari hal tersebut, maka proses jual beli saham harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Beberapa tips dapat digunakan untuk mengelola ini, seperti.

  • Jangan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam
  • Untuk mencegah terjadinya transaksi yang tidak sah, perlu diwaspadai transaksi yang dilarang oleh fatwa MUI. Menghindari penawaran palsu dan memonopoli adalah dua contoh yang mudah dilakukan.

Hindari spekulasi

Setiap pedagang harus menghindari spekulasi agar transaksi dilakukan secara legal sesuai dengan hukum syariah. Dengan demikian, informasi yang diberikan harus benar dan harganya sesuai dengan aktualitas kinerja bisnis dan semua informasi penawaran harus asli.

Jangan menggunakan jaringan broker yang tidak terpercaya. jasa.

Saham yang dibeli harus dimiliki oleh vendor. Jika bisa, hindari broker, terutama yang tidak tahu apakah mereka memegang atau memiliki saham. Khususnya, jika broker adalah penipu atau tidak dapat dipercaya, yang terbaik adalah menghindarinya.