Investasi Saham Menurut Islam

Investasi Saham Menurut Islam

Banyak figur publik di negara ini yang baru-baru ini menyarankan saham di perusahaan tertentu, dengan alasan keuntungan yang menggiurkan.

Investasi saham menarik banyak perhatian karena berpotensi meningkatkan kekayaan dalam jumlah yang signifikan, bahkan meskipun ada risiko tinggi.

Investasi saham mengacu pada kepemilikan dengan akuisisi atau pembelian saham dalam bisnis individu atau lembaga yang dijual di bursa.

Keuntungan bergantung pada fluktuasi nilai saham yang dimiliki oleh badan usaha. Selembar surat berharga yang disebut bentuk saham merupakan indikator penyertaan modal.

Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan saham. Bagaimana hukum jual beli dari sudut pandang Islam?

Hukum Saham yang Halal

Menurut Ensiklopedia Hukum Islam (FIQH), saham diambil langsung dari istilah “musahamah” yang berasal dari kata “sahm”, yang berarti saling memberi bagian atau bagian.

Kontrak ini diluncurkan dari jurnal Islamic Equity Market oleh Rahmani Timorita Yulianti. Tujuan pembeli saham adalah untuk mendapatkan pengembalian sesuai dengan persentase modal jika perusahaan memperoleh keuntungan. Para pemegang saham berhak untuk menanggung kerugian jika perusahaan mengalami keuntungan.

Para ahli fiqh modern mengklasifikasikan muusahamah sebagai bentuk syirkah.

Hukum Saham dalam Islam Menurut Pandangan dan MUI (1)

Selama syariat Islam membolehkan saham digunakan sebagai instrumen bisnis, mereka diperbolehkan. Salah satu syaratnya adalah saham tidak diperdagangkan dari bisnis ilegal. Prost*tus, industri kasin0 dan produksi alk*hol hanyalah beberapa contoh.

Ada juga kelompok yang membolehkan, asalkan tidak ada riba dalam syirkah atau aset syirkah tidak digunakan untuk tujuan terlarang . Kelompok ini terwakili dalam ‘Ali

Ada golongan yang berpendapat bahwa jual beli saham haram hukumnya padahal perusahaannya halal. Taqiyuddin An-Nabhani adalah salah satu yang berpendapat demikian.

Ini karena Perseroan Terbatas (atau PT) tidak Islami. Isu ijab qabul menjadi salah satu topik yang dibahas. Dalam hal ini PT tidak memiliki ijab atau qobul seperti dalam hal syirkah.

Transaksi di Pasar Modal yang Diperbolehkan MUI

  • Perdagangan dan transaksi yang melibatkan penawaran atau permintaan palsu
  • Transaksi atau perdagangan yang tidak termasuk pengiriman barang atau jasa.
  • Perdagangan barang yang tidak dimiliki
  • Efek dapat dibeli atau dijual dengan menggunakan informasi orang dalam yang diperoleh dari perusahaan publik atau emiten.
  • Transaksi margin untuk efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba)
  • Perdagangan atau transaksi dengan tujuan menimbun (ihtikar)
  • Transaksi dalam perdagangan yang mengandung unsur suap (risywah).
  • Transaksi yang mengandung unsur spekulasi (gharar) dan penipuan (tadlis) , juga termasuk menyembunyikan cacat (“ghisysy”), dan upaya untuk mempengaruhi orang lain yang mengandung kebohongan (“taghrir”).