Investasi Emas BNI Syariah

Investasi Emas BNI Syariah

Bank BNI merupakan bank milik negara yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak tahun 2013. Program ini dikenal dengan nama Tabungan Emas BNI Syariah. Ini adalah skema yang melibatkan cicilan bulanan.

BNI Syariah menawarkan pembiayaan emas bagi mereka yang ingin berinvestasi emas. Prinsip investasinya berbeda dengan tabungan konvensional seperti Tabungan emas Pegadaian.

Cara Kerja Pembiayaan Emas BNI Syariah

BNI Emas iB Hasanah yang juga berada di bawah BNI Syariah adalah nama resmi BNI Gold Financing. BNI Emas iB Hasanah memberikan pembiayaan bagi nasabah yang ingin membeli logam mulia berupa emas batangan. Pelanggan yang mendaftar untuk program ini akan diminta untuk membayar kembali emas batangan. Emas batangan akan disimpan oleh Bank BNI selama masa angsuran.

Informasi: Emas batangan yang digunakan untuk pembiayaan adalah emas batangan yang telah disertifikasi oleh PT. Antam. Diharapkan masyarakat dapat mengakses logam mulia dan cicilan stabil melalui Program iB Hasanah.

250 ​​juta rupiah adalah jumlah maksimal yang bisa kamu miliki 1 logam mulia. iB Hasanah menawarkan jangka waktu cicilan 2-5 tahun. Hal terbaik tentang program pembiayaan ini? Tidak ada penalti untuk pelunasan pinjaman lebih cepat dari tenor.

kamu dapat langsung membayar sisa cicilan jika memilih untuk mengambil paket cicilan 5 tahun, tapi tidak di tahun ke-2.

Ini lumayan mengingat harga emas cenderung naik dari tahun ke tahun. Lebih baik lagi jika kamu berencana untuk menjual emas kamu setelah kamu membayar pembiayaan iB Hasanah. Harga yang kamu bayar untuk emas pada saat kamu memutuskan untuk menjualnya akan digunakan.

Bank akan membiayai objek tersebut sebesar 80% dari nilainya. Sisanya 20% harus dibayar di muka sebagai uang muka.

Perjanjian Mudharabah digunakan untuk membiayai emas BNI Syariah. Ini membuatnya berbeda dari tabungan tradisional. Untuk memahami pembiayaan emas BNI, penting bagi kamu untuk mengetahui apa itu Akad Mudharabah.

Apa itu Akad Mudharabah dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Kontrak mudharabah mengacu pada kemitraan yang melibatkan dua pihak. Pihak pertama adalah Shohibul Mal atau nasabah yang menerima pembiayaan. Pihak kedua, Mudharib (atau bank yang mendanai proyek), dikenal sebagai Shohibul Mal.

Kedua pihak ini akan berdagang berdasarkan harga emas saat ini dan harga emas saat ini. margin yang disepakati. Bank akan menginformasikan kepada nasabah terlebih dahulu mengenai harga emas yang akan mereka bayarkan dengan mencicil setiap bulannya.

Mudah saja. Bank pertama-tama akan membeli emas kamu. Setelah itu, mereka akan menjualnya dengan margin atau menaikkan harga asli pembelian. Selanjutnya nasabah dapat membayar emas secara cicilan bulanan.

Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan pendanaan BNI Emas iB Hasanah.

Syarat Pembiayaan BNI Gold iB Hasanah

  • Status aktif pegawai/pengusaha/ profesional dan lainnya.
  • kamu berusia antara 21 dan 60 tahun.
  • Penghasilan tetap
  • BNI Gold iB Hasanah Dokumen Pembiayaan

Formulir pengajuan pembiayaan BNI iB Hasanah

  • Fotokopi KTP kamu
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

Pembiayaan Emas BNI Syariah memiliki banyak keunggulan, di antaranya

  • Antam menerbitkan sertifikat untuk logam mulia yang dibiayai.
  • Meskipun harga emas naik, cicilan bulanan tidak meningkat.
  • Margin kompetitif
  • Maksimum Rp250 juta adalah nilai pembiayaan.
  • Otomatis debit dapat digunakan untuk melakukan pembayaran jika kamu memiliki rekening bank BNI
  • Biaya administrasi biasanya rendah.
  • Jangka waktu pembiayaan antara 2 dan 5 tahun.