Alasan Menagapa Perusahaan Tidak Mengangkat Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap

Status pegawai kontrak hanya dapat diberikan paling lama tiga tahun. Setelah itu, pegawai kontrak diubah menjadi pegawai tetap. Pertanyaannya, apakah pegawai kontrak perlu menunggu 3 tahun untuk menjadi pegawai tetap? Pada kenyataannya, setelah kontrak satu tahun, pekerja kontrak dapat diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, ini akan tergantung pada keputusan individu perusahaan. Ada berbagai alasan mengapa karyawan tidak segera diangkat menjadi karyawan tetap. Mereka harus dipahami dan diakui oleh departemen HRD perusahaan. Dalam rangka memberikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh karyawan agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Alasan pegawai kontrak tidak langsung diangkat menjadi pekerja tetap untuk usaha adalah sebagai berikut.

1. Ketidakpuasan Atasan Dengan Kinerja Karyawan

Alasan pegawai kontrak tidak segera diangkat adalah karena pimpinan perusahaan tidak puas dengan kinerja pegawai. Dalam hal ini, misalnya, seorang karyawan memiliki pekerjaan dan harus menyelesaikannya dalam jangka waktu tertentu, tetapi tidak selesai dalam jangka waktu tersebut. Manajemen perusahaan akan menemukan karyawan tidak memenuhi syarat atau tidak kompeten dalam pekerjaannya. Salah satu tanda bahwa pimpinan tidak puas dengan kinerja karyawan kontraktor adalah terlihat tidak tertarik dan dingin. Jika hal ini terjadi, sebaiknya tim HRD menasehati karyawan yang bersangkutan untuk segera melakukan introspeksi diri. Selain itu, HRD juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan mengetahui masalah apa pun.

2. Ada Masalah Manajemen

Salah satu alasan utama karyawan kontrak tidak segera diangkat adalah karena manajemen yang tidak memadai di sebuah perusahaan. Jika tim HRD karyawan atau pimpinan perusahaan lambat dalam membuat janji, bisa dipastikan perusahaan sedang menghadapi masalah yang signifikan. Pada saat itu, mungkin situasi perusahaan tidak ideal dan, misalnya, menderita kerugian dan harus segera melakukan perbaikan.

3. Tidak Mengikuti Aturan Pemerintah

Ada banyak bisnis yang tidak mematuhi undang-undang yang mengatur kontrak kerja. Padahal, jika ini terjadi, perusahaan bisa dipidana. Contoh yang baik adalah ketika karyawan kontrak diberikan jangka waktu selama tiga tahun, dan kemudian diperpanjang beberapa tahun. Dalam hal, aturan yang berlaku adalah bahwa kontrak hanya dapat diperpanjang paling lama tiga tahun. Jika masalah muncul maka tim HRD harus mendiskusikan masalah tersebut dengan CEO perusahaan untuk menentukan solusi yang paling efektif. Agar perusahaan segera mengubah kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghindari akibat hukum.

Sistem kerja di Indonesia dikendalikan dengan dua cara, yaitu PKWT selain PKWTT. Namun yang terjadi adalah masih ada beberapa pegawai yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, namun tidak ditetapkan sebagai pegawai tetap. Banyak karyawan yang tidak mengetahui undang-undang yang mengatur karyawan tidak tetap maupun pekerja kontrak. Padahal hal ini penting dan harus dipahami oleh setiap karyawan di dalam perusahaan.